BANDAR LAMPUNG (13/9/2024) – LSM Majas, melalui Sekretaris Jenderal Maswantobi, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung. Sengketa ini terkait jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung atas permintaan salinan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun konsultan, serta dokumen kontrak pekerjaan infrastruktur Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nomor kontrak 020/213/SPK/V.01/DP.1/2023.
Menurut Maswantobi, jawaban yang diberikan oleh Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Permohonan informasi kami dibalas dengan surat yang isinya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan poin VIII Mekanisme Pemohon Informasi Publik, disebutkan bahwa pemohon dari badan hukum atau kelompok masyarakat harus relevan dengan instansi terkait dan permintaan informasi harus mengikuti SOP pelayanan informasi publik di instansi tersebut,” ujar Tobi. Jum'at, 13 September 2024
Ia juga menambahkan bahwa jawaban tersebut menegaskan bahwa informasi yang diminta oleh LSM Majas tidak dapat dipenuhi. Namun, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihaknya telah mengajukan keberatan.
Maswantobi menegaskan bahwa dokumen yang diminta merupakan informasi terbuka yang seharusnya dapat diakses publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Permendagri No. 3 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik.
Menanggapi penolakan keberatan tersebut, LSM Majas memutuskan untuk membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi Lampung. “Permohonan petitum sudah diterima, dan sidang pertama, jika berkas dinyatakan lengkap, dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan dengan agenda mediasi,”jelas Tobi.
(BANG WAHYU)