LAMPUNG SELATAN (18/9/2024) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi ini adalah AL, IM, dan M. Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran insentif anggota Satpol PP Lampung Selatan pada tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 17 September 2024, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ketiga tersangka yaitu M, IM, dan AL. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka mencapai Rp2,824 miliar,” ujar Afni.
Afni menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah dengan memindahkan insentif yang seharusnya diberikan kepada anggota Satpol PP ke rekening pribadi, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya sederhana, insentif dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Kajari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dua tersangka, M dan AL, telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kalianda untuk 20 hari ke depan, dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2024. Namun, tersangka IM belum ditahan karena baru mengalami keguguran.
“Untuk IM, penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatannya yang baru mengalami keguguran,” pungkas Afni.
(BANG WAHYU)