BANDAR LAMPUNG (10/1/2025) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah barang berharga dari rumah pribadi Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, pada Kamis (9/1/2025) sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati. Salah satu barang yang disita adalah mobil Honda Brio 2024 dengan nomor polisi BE 1601 AAT atas nama anak Bupati Dawam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa selain mobil, penyidik juga menyita beberapa barang berharga lainnya, termasuk sertifikat tanah, emas, jam tangan mewah, serta uang tunai sekitar Rp8 juta. Barang-barang ini akan menjadi bukti dalam penyidikan terkait dengan proyek senilai Rp6,9 miliar tersebut.
Selain rumah pribadi Bupati Dawam di Bandar Lampung, penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja bupati dan kantor Dinas PUPR Lampung Timur. Di kedua lokasi ini, penyidik menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati ini dikerjakan oleh CV. Generasi Tirta Abadi dengan nilai kontrak Rp6,99 miliar. Proyek ini menggunakan anggaran dari APBD 2022 dan diduga melibatkan manipulasi dalam proses lelang.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Penyidik akan memanggil saksi-saksi yang terkait dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kami akan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Kami berkomitmen untuk memprosesnya hingga tuntas,” ujar Armen.
(BANG WAHYU)