MESUJI (2/7/2024) – Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sepeda motor, yang terjadi di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pda bulan Juni lalu berhasil diungkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung. Senin (01/07/24).
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial TR (23) Warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan AEM (27) Warga Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Dini hari tadi, anggota unit Reskrim menangkap dua pelaku Curat yang terjadi di Desa Jaya Sakti pada bulan kemarin”. Jelasnya.
Peristiwa pencurian dengan pemberat itu terjadi pada hari Kamis, 27 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib. Anak korban saat itu pulang ke rumah sambil menangis karena sepeda motor yang dibawanya hilang dicuri saat diparkir di halaman bengkel di Desa Jaya Sakti.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Simpang Pematang,” Ujar AKP Dedi
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi kemudian mengamankan TR di Kawasan Register 45 pemukiman Pekat, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
“Setelah di interogasi, TR mengaku pencurian sepeda motor Merek Yamaha Vixion warna merah milik korban, dibantu oleh temannya AEM. Oleh keduanya, kendaraan hasil curian tersebut disembunyikan di Pematang Panggang Kabupaten OKI. Tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor Revo tanpa bodi dan nomor polisi di wilayah hukum Polsek Way Serdang,” urainya
Petugas kemudian menangkap AEM di Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar Stnk, Bpkb, dan kunci sepeda motor Yamaha Vixioan atas nama Erin Sukmawan dan satu unit sepeda motor merk revo tanpa bodi yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
(RUDI)