BANDAR LAMPUNG (12/9/2024) – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap praktik oplosan BBM jenis Pertamax palsu di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Pertamax palsu ini merupakan campuran antara Pertalite dan minyak mentah atau cong yang kemudian dijual dengan harga Pertamax asli ke beberapa Pertashop di Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Sukabumi pada Jumat dini hari, 6 September 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, ES dan BL, yang kedapatan mencampur Pertalite dengan minyak cong asal Palembang. Proses pencampuran dilakukan secara manual menggunakan selang dan pewarna khusus untuk menyerupai Pertamax asli.
Dari lokasi kejadian, aparat menyita barang bukti berupa satu truk colt diesel, satu truk tangki, dua mesin pompa alkon, dua botol pewarna, serta peralatan pengukur suhu. Polisi juga menemukan 1000 liter Pertalite, 1500 liter Pertamax oplosan, serta 2000 liter minyak cong.
Aksi oplosan ini diduga telah berlangsung lebih dari setahun, dengan kapasitas produksi mencapai 5000 liter Pertamax palsu per minggu. Minyak cong dikirim dari Palembang menggunakan truk colt diesel yang kini turut diamankan sebagai barang bukti.
Polresta Bandar Lampung kini memburu otak di balik kejahatan ini, seorang berinisial L yang diduga sebagai dalang dari operasi ilegal ini.
“Bosnya masih dalam penyelidikan, inisial L, seorang sipil,” ungkap Kompol Hendrik pada Rabu, 11 September 2024.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
(BANG WAHYU)