NOWTIZEN.TV, SUKADANA (26/3/2024) – WY, warga Kecamatan Sukadana dan berusia 29 tahun ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan WY merupakan mantan anggota TNI AL yang telah diberhentikan sejak tahun 2017. Ia diduga akan melakukan transaksi narkotika pada Minggu petang, 24 Maret 2024 dengan uang palsu di wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung.
“Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini akhirnya sempat memicu keributan,” ujar Kapolres. Selasa, 26 Maret 2024
Menurut Kapolres, saat itu polisi yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut segera ke lokasi kejadian serta mengamankan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti senjata api rakitan jenis Revolver, 12 butir amunisi aktif, 29 selongsong, 19 rantai amunisi, palu, baret yang diduga atribut TNI AL serta 34 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951,” katanya
(BANG WAHYU)