SUKADANA (20/2/2025) – Buntut pengakuan salah satu anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem, Satori, yang mengungkapkan bahwa seluruh rekan kerjanya di komisi tersebut menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan, memicu reaksi keras di Lampung Timur. Sejumlah penggiat anti-korupsi menyoroti hal ini, terutama karena Ela Nuryamah, Bupati Lampung Timur terpilih, pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari Lampung.
Syamlerro dari Format Astim menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal sepele. Ia bersama rekan-rekan pegiat lainnya mengancam akan melakukan orasi pekan depan untuk mendesak transparansi penggunaan dana CSR tersebut oleh Ela Nuryamah.
“Selama ini santer beredar isu yang mengaitkan dana CSR itu dengan dugaan penyelewengan. Kami berharap isu tersebut tidak benar. Sebab, kami tidak ingin Lampung Timur dipimpin oleh pejabat yang korup. Oleh karena itu, kami menuntut transparansi penuh atas penggunaan dana CSR BI yang dikelola olehnya,” ujar Syamlerro, Kamis, 20 Februari 2025.
Sebelumnya, RMOL Lampung melaporkan bahwa Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa tiga anggota DPR RI periode 2019-2024 asal Lampung.
Ketua Akar Lampung, Indra Musta'in, menyatakan bahwa ketiga anggota DPR tersebut adalah anggota Komisi XI saat itu, yakni Ela Siti Nuryamah, yang kini terpilih sebagai Bupati Lampung Timur, serta Marwan Cik Asan dan Ahmad Junaidi Auly, yang kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
“Kami mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera memanggil serta memeriksa tiga anggota DPR RI asal Lampung,” kata Indra Musta'in, Jumat (24/1/2025).
Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa tim penyidik KPK akan terus mengusut dugaan penyelewengan dana CSR BI. Menurutnya, terdapat beberapa temuan yang menunjukkan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Kami mendapatkan informasi dan data bahwa CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan kepada mereka ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1) malam.
(BANG WAHYU)