NOWTIZEN.TV, MESUJI (30/4/2024) – Jajaran Polres Mesuji bersama Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polsek Tanjung Raya melakukan rekonstruksi pembunuhan Rosia Aprilia, guru honorer perempuan SD Negeri 08 Tanjung Raya yang dihabisi oleh tunangannya di rumah dinas pada beberapa bulan yang lalu.
Dengan didampingi kuasa hukum yang di tunjuk oleh negara, tersangka Andre Armanda, pada kasus pembunuhan itu memperagakan 31 adegan saat dia menghilangkan nyawa tunangannya.
Wakapolres Mesuji, Kompol Juli Sundara, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto mengatakan 31 adegan tersebut, diperagakan mulai dari kedatangan tersangka hingga meninggalkan tempat kejadian perkara.
Menurut Wakapolres, rekonstruksi baru dapat di gelar setelah beberapa bulan lantaran harus melakukan proses penyidikan yang dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang akan di sangkakan.
“Dengan begitu, permasalahan tersebut benar-benar dapat dilakukan pada proses pelaksanaan hukuman,” terangnya. Selasa, 30 April 2024
Pada rekonstruksi pembunuhan, keluarga korban yang diwakilkan oleh pamannya serta masyarakat sekitar TKP juga turut menyaksikan. Dari hasil Rekonstruksi yang telah di lakukan, tersangka akan di jerat dengan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana.
“Untuk pasal 340 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati,” katanya
(RUDI)