NOWTIZEN.TV, MARGA SEKAMPUNG (30/4/2024) – Pembuatan sertifikat tanah, melalui progam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di tahun 2017, membuat belasan warga desa Gunung Mas, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur kelimpungan.
Wawan, warga Gunung Mas beserta warga lainnya yang membuat sertifikat pada masa itu, merasa ragu keabsahannya. Karena, titik aktual koordinat tanah dengan sertifikat berbeda.
“Letak Rumah dan tanah yang disertifikatkan letaknya di desa Gunung Mas. Namun, pada sertifikat yang di keluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, tanah tersebut beralamat didesa Peniangan,” ujarnya Wawan pada Selasa, 30 April 2024.
Kepala Desa Gunung Mas, Sutiarto, menjelaskan jika dia juga mengetahui permasalah perbedaan aktual titik tanah dengan sertifikat warganya pada belakangan ini.
Sutiarto mengatakan, pada tahun 2017, Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Mas tidak mendaftar sebagai desa peserta Prona. Menurutnya, ia telah menelusuri hal tersebut dan menemukan permasalahan serupa pada 15 warganya.
“15 warga menyebut sertifikat Prona dibuat pada tahun 2017 dan Kepala Dusun (Kadus) Alim yang mengumpulkanya,” kata Sutiarto
Kepala Desa Gunung Mas merasa heran lantaran pada sertifikat warganya, tanahnya masuk di desa Peniangan. Hal tersebut dinilai olehnya berdampak membuat resah warga.
“Mereka warga desa Gunung Mas, tanah yang disertifikatkan pun di wilayah Gunung Mas, kenapa jadi warga Peniangan,” kata Sutiarto
Sementara itu, Alim, Kadus di Desa Gunung Mas membenarkan pembuatan sertifikat melalui dia. Menurutnya, ia juga membuat sertifikat untuk mengajukan pinjaman di Bank.
“Saya juga awal nya tidak faham, tetapi setelah baca suratnya, ternyata benar. Namun ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) desa Peniangan bilang tidak jadi masalah,” ucapnya.
(MUNTIRI)