WAY JEPARA (3/11/2024) – Malam itu, 1 November 2024, suasana di Kabupaten Lampung Timur tampak tenang. Namun, di tengah heningnya malam, sebuah insiden tragis terjadi di areal perkebunan karet. Seorang pria berinisial HM, 23 tahun, dari Kecamatan Braja Selebah ditangkap warga setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial AM, 20 tahun, yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran.
Peristiwa ini bermula ketika HM mengajak AM untuk berkeliling dengan sepeda motor. Ketika mereka tiba di lokasi terpencil, HM diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dengan mengancam dan memaksa AM.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa tindakan cepat masyarakat sangat penting dalam menangani kasus ini.
“Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan dan menangkap pelaku,” ungkapnya pada Minggu, 3 November 2024.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian dari Polsek Way Jepara segera menuju lokasi untuk mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku dan barang-barang lain yang terkait dengan kejadian tersebut. Saat ini, HM bakal dijerat dengan pasal 285 KUHPidana mengenai tindak pidana pemerkosaan.
(BANG WAHYU)














