WAY BUNGUR (24/11/2024)– Puluhan warga Desa Tanjung Kencono, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, diduga menjadi korban praktek perantara pinjaman oleh oknum broker, Riska, yang menghubungkan mereka dengan Bank BRI Cabang Purbolinggo. Kejadian ini terungkap pada Minggu, 24 November 2024.
Riska, yang dikenal sebagai perantara pinjaman di desa tersebut, mengumpulkan warga yang membutuhkan dana, menawarkan bantuan pengajuan pinjaman ke Bank BRI Unit Purbolinggo. Salah satu korban, Puji Astuti, menceritakan bahwa ada sekitar 50 hingga 60 warga desa yang kini terjebak hutang dengan nominal yang jauh lebih besar dari yang mereka ajukan.
“Awalnya kami tahu Riska ini disebut-sebut sebagai mitra Bank BRI, jadi kami datang ke Riska untuk meminjam uang. Kami hanya diminta menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses pinjaman,” ujar Puji.
Setelah survei oleh petugas Bank BRI Unit Purbolinggo, pengajuan pinjaman warga disetujui, dan dana cair sesuai yang diajukan. Namun, setelah beberapa waktu, sejumlah warga yang sudah mulai membayar angsuran terkejut ketika pihak bank mengumpulkan mereka di Kantor Desa Tanjung Kencono. Nama mereka disebutkan dengan jumlah hutang yang jauh lebih besar daripada yang diajukan.
“Saat itu kami kaget, jumlah hutang kami jauh lebih besar dari yang kami ajukan. Kami tidak tahu harus bagaimana, sementara Riska sudah kabur dan kami tak tahu ke mana,” tambah Puji, yang mengaku bingung menghadapi tuntutan pembayaran tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Tanjung Kencono, Bahrudin, menegaskan niatnya untuk membantu warganya yang menjadi korban perantara pinjaman tersebut. Ia juga mengingatkan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penghapusan hutang masyarakat ke bank.
“Saya ingin membantu masyarakat saya agar tidak terus menjadi korban broker pinjaman seperti ini. Riska sudah kabur, dan posisi terakhirnya tidak kami ketahui. Saya juga meminta kepada Bank BRI Cabang Purbolinggo untuk mempertimbangkan kebijakan penghapusan hutang bagi masyarakat tidak mampu sesuai dengan arahan Presiden melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Bagi UMKM,” tegas Bahrudin.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Kepala Desa berharap agar masyarakat yang terjerat hutang ini mendapatkan keadilan dan meringankan beban mereka.
(BANG WAHYU)