MATARAM BARU (23/1/2026) – Ratusan kotak kayu berbentuk kubus berjejer rapi di depan sebuah rumah di Desa Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Dari luar, aktivitasnya tampak biasa. sejumlah ibu-ibu sibuk menata benda menyerupai gula merah.
Namun, rumah itu bukanlah dapur pengolahan gula kelapa dari nira atau legen sebagaimana lazimnya. Di dalam rumah tersebut, gula merah diproduksi tanpa setetes pun air nira.
Seorang pekerja menyebut bahan bakunya merupakan campuran dari gula merah kualitas baik, gula pasir, tepung terigu, dan satu bahan lain yang ia sebut sebagai “gula BS”.
“Gula BS,” ujarnya singkat, sambil menunjuk karung-karung berisi bahan lengket berwarna cokelat tua. Teksturnya menyerupai gula merah, namun tak begitu padat. Jumlah karung itu puluhan. Tak ada keterangan asal-usul maupun volume pastinya.

Pekerja lain mengungkapkan, setiap satu kali produksi menggunakan campuran tetap. 100 kilogram gula merah yang masih bagus, 40 kilogram gula BS, 80 kilogram gula putih, dan 5 kilogram tepung terigu.
“Terigu untuk ngurangin kadar air,” katanya.
Menurut keterangan pekerja bagian pengemasan, dari satu hari produksi, rumah itu bisa menghasilkan ratusan kilogram gula merah, bahkan hingga satu ton. Produk tersebut diedarkan ke Kota Metro dan sejumlah tempat penjualan lain. Informasi itu disampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Aktivitas rumah produksi ini mulai menyedot perhatian organisasi masyarakat setempat. Ketua Maspastim (Masyarakat Penyelamat Aset Indonesia Makmur), Samlerro, menyatakan akan meminta Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan inspeksi mendadak.
“Kami akan bersurat untuk sidak,” katanya.
Ia mempertanyakan legalitas rumah produksi tersebut, terutama penggunaan bahan yang disebut sebagai gula BS. Menurutnya, jika bahan itu dikonsumsi masyarakat tanpa kejelasan mutu dan keamanan, risikonya tidak bisa diabaikan.
Samlerro menduga gula BS merupakan bahan bermasalah. Indikasinya, kata dia, terletak pada pencampuran gula putih dalam jumlah cukup besar.
“Gula putih itu manis. Kalau dicampur sebanyak itu, bisa jadi untuk menutupi rasa lain. Bisa asam, bisa pahit. Itu bukan karakter gula merah normal,” ujarnya.
Maspastim juga berencana melaporkan pemilik rumah produksi ke aparat penegak hukum. Mereka menduga praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(JK)














