GUNUNG SUGIH (9/9/2024) – Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, menjadi bahan perbincangan setelah dua pria, EPN (43) dan SLH (59), ditangkap oleh Polsek Gunung Sugih karena terlibat dalam aksi pencurian sapi. Aksi pencurian ini mencuri perhatian warga setempat setelah sapi curian ditemukan disembunyikan di kamar rumah salah satu pelaku pada Kamis, 5 September 2024.
Kepala Polsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan hanya dalam waktu 4 jam setelah sapi ditemukan.
“Pelaku SLH yang sadar bahwa puluhan warga mengejar mereka, segera menyembunyikan sapi di kamar rumah EPN dan melarikan diri,” kata Abri pada Minggu, 8 September 2024.
Kronologi kejadian dimulai sekitar pukul 05.30 WIB pada hari Kamis, ketika EPN dan SLH merusak tembok pagar setinggi 3 meter di kandang sapi milik Jumaidi (47) di Dusun IV Purwo Asri, Kampung Komering Putih. Mereka merobohkan pagar tersebut untuk mencuri seekor sapi betina jenis Limousin berusia sekitar 4 tahun, yang berwarna merah kehitaman dan bernilai sekitar Rp15 juta.
Setelah berhasil membawa sapi tersebut, kedua pelaku melarikan diri ke Kampung Komering Agung dan menyembunyikan sapi di kamar rumah EPN. Ketika korban Jumaidi menyadari bahwa rumahnya telah dibobol, dia segera mengajak warga untuk mencari jejak sapi tersebut. Pencarian membuahkan hasil ketika warga menemukan sapi curian di kamar rumah EPN.
Meskipun sapi berhasil ditemukan, kedua pelaku telah melarikan diri dari lokasi. Polsek Gunung Sugih yang menerima laporan dari korban langsung melakukan pencarian intensif. Pukul 09.30 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa SLH berada di dekat rumahnya di Kampung Komering Agung. Polisi pun berhasil menangkap SLH, dan tidak lama kemudian, EPN juga ditangkap tanpa perlawanan di Dusun III Kampung Buyut Udik.
Kedua pelaku, bersama barang bukti berupa sapi curian, kini telah dibawa ke Polsek Gunung Sugih untuk proses penyidikan lebih lanjut. EPN dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, SLH dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(BANG WAHYU)