SUKADANA (11/9/2024) – Sidang sengketa Pilkada Lampung Timur antara kuasa hukum bakal calon bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dengan KPU Lampung Timur yang digelar oleh Bawaslu pada Rabu, 11 September 2024, berakhir tanpa keputusan. Sidang ini akan dilanjutkan pada 12 September 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah, mengonfirmasi bahwa sidang berlangsung tertutup. “Sidang hari ini tertutup. Belum ada hasil, dan sidang akan dilanjutkan besok,” ujar Khoiriah.
Ahmad Handoko, kuasa hukum Dawam-Ketut, menyatakan bahwa sidang perdana mencapai deadlock. “Musyawarah ini masih dalam keadaan deadlock karena kedua belah pihak berpegang pada argumen masing-masing,” kata Handoko.
Handoko menambahkan bahwa proses persidangan akan berlanjut ke tahap terbuka jika deadlock terus berlanjut. KPU mengacu pada petunjuk teknis Nomor 1229 dari KPU RI yang memerlukan persetujuan partai pengusung untuk pencabutan dukungan calon, sementara pihak Dawam-Ketut berpendapat seharusnya mereka diterima.
Dia optimis bahwa Dawam-Ketut masih bisa mengikuti Pilkada 2024, mengingat Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa sebelum penetapan calon tetap pada 20 September 2024. Handoko juga menegaskan bahwa penolakan KPU dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8, yang dianggap lebih tinggi dari juknis.
Jika hasil sidang Bawaslu tidak sesuai harapan, Handoko menyebutkan kemungkinan langkah hukum lain seperti pengajuan keberatan ke PTUN. “Kami masih optimis Dawam-Ketut bisa ikut kontestasi,” pungkas Handoko.
(BANG WAHYU)