PRINGSEWU (11/9/2024) – Polres Pringsewu bersama Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus, berhasil membongkar kejahatan yang dikendalikan dari balik penjara. Empat narapidana terlibat dalam penipuan licik yang merugikan warga setempat dengan modus pemesanan beras. Mereka adalah Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29), dan Yoga Febrianton (26), semuanya warga Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bagaimana aksi ini berlangsung rapi dan cepat. “Pada 29 Juli 2024, korban Siti Maysaroh mendapat panggilan dari nomor tak dikenal, menanyakan harga beras. Pelaku kemudian memesan satu ton beras seharga Rp 125 ribu per 10 kilogram. Kesepakatan terjadi, dan pelaku mengirim dua orang untuk mengambil barang pesanan dengan mobil pikap L300,” terang Yunus, Senin, 9 September 2024 malam.
Namun, setelah beras diambil, bukti transfer sebesar Rp12 juta yang dikirim pelaku ternyata palsu. “Saat korban mengecek melalui BRI Link, ternyata tidak ada transaksi yang masuk. Korban langsung melaporkan penipuan ini ke Polres,” lanjut Yunus.
Tak butuh waktu lama, Polres Pringsewu bergerak cepat. Dengan menggandeng Tekab 308 Satreskrim dan delapan unit I Tipidum, investigasi mendalam dilakukan. Penelusuran jejak digital dan kerja sama dengan Rutan Kelas II B Kota Agung mengungkap fakta mengejutkan—penipuan ini dikendalikan langsung oleh para napi di dalam rutan.
“Petugas kami langsung ke rutan dan memastikan, empat narapidana tersebut memang mengoperasikan aksi ini dari balik jeruji,” tegas Kapolres.
Para napi ini tidak hanya beroperasi di Pringsewu. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa mereka telah berulang kali menipu korban dari berbagai daerah. Barang bukti yang disita meliputi dua unit handphone Vivo, dua Oppo, satu Itel, satu Redmi, bukti transfer palsu, dan cetakan rekening koran BRI atas nama Ibnu Kurniawan.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas,” ujar Yunus.
(BANG WAHYU)