MESUJI (10/10/2024) – Seorang pria bernama Ahmad (29), warga Desa Wiralaga Mulya, mengalami luka parah akibat letusan senjata api rakitan milik rekannya, Firmansyah (27). Peluru tajam menembus kaki kiri korban. Ahmad dilarikan ke Puskesmas terdekat sebelum dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengatakan insiden penembakan ini yang terjadi sekitar pukul 08.45 WIB.
Awalnya, Firmansyah dan rekannya, Daliman, mengunjungi kediaman Ahmad untuk mengambil sertifikat agunan. Korban meminta jaminan atas permintaan tersebut, dan Firmansyah menawarkan senjata rakitan sebagai jaminan.
“Setelah bersepakat, Firmansyah mencoba mengeluarkan dua butir amunisi dari senjata rakitan tersebut,” ungkap Umi. Kamis, 10 Oktober 2024. Nahas, senjata itu tiba-tiba meletus, mengenai kaki kiri Ahmad sekali.
Mendapat laporan tentang penembakan, Polres Mesuji segera mengirimkan tim ke lokasi. Mereka mengamankan pelaku Firmansyah, yang mengaku membawa senjata rakitan dan memperlihatkannya kepada Ahmad sebelum meledak.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata rakitan jenis revolver, satu butir amunisi caliber 9 mm, dan satu butir selongsong amunisi caliber 9 mm.
“Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” tandas Umi.
(BANG WAHYU)