MESUJI (15/10/2024) – Satuan Reskrim Polres Mesuji menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh FI, warga Desa Sido Mulyo, di rumah Ahmad, warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji. Penembakan tersebut menggunakan senjata api rakitan dan dilatarbelakangi oleh masalah hutang piutang.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa FI, yang diketahui sebagai pegawai honorer di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Mesuji, memiliki hutang kepada korban.
“Tersangka berusaha menjaminkan senjata api rakitannya sebagai bentuk pembayaran. Namun, saat proses tersebut, ia menembakkan senjata dan mengenai kaki kiri korban,” terang Kapolres pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Lebih lanjut, motif penembakan ini masih dalam pendalaman apakah tindakan tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. “Kita masih mendalami motifnya, apakah ada unsur kesengajaan,” tegas AKBP Harris.
FI kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(RUDI)