BANDAR LAMPUNG – Universitas Lampung melalui surat yang ditandatangani Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo, SSi, MSi, atas nama Rektor Prof. Lusmeilia Afriani, dengan nomor: 14354/UN26.07/HM/2024, tertanggal 30 Desember 2024, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi berita terkait Oknum Dosen FH Unila: Dari Fee Miliaran hingga Dugaan Skandal Ganda
Surat klarifikasi dan hak jawab tersebut ditujukan kepada enam pimpinan redaksi media online. Yaitu kbninewstex.com, tintainformasi.com, mentarisumatera.com, berandalappung.com, nowtizen.tv, dan lampungstreetnews.co.id.
Surat itu menyatakan: Sehubungan dengan berita yang disiarkan media online tersebut diatas pada 28 Desember 2024, berjudul:
1. Ini Modus Oknum Dosen FH Unila Meraup Fee dari UGR Bendungan Margatiga.
2. Alumni FH Unila Sentil Dosen ASN Seolah-olah Advokat.
3. Ternyata, Bukan Cuma DPP: Ada Lagi Dosen FH Unila Beracara.
4. Foto Oknum Dosen FH Unila Menghilang di Website, Kasus DPP Jadi Sorotan.
5. Oknum Dosen FH Unila: Dari Fee Miliaran Hingga Dugaan Skandal Ganda.
6. Rektor Buang Badan, Foto Oknum Dosen Hilang di Website Resmi Unila.
Dalam surat sebanyak dua lembar itu diungkapkan juga, bahwa Tim Kerja Rektor Bidang Komunikasi Publik Unila, Dr. Nanang Trenggono, MSi, menyampaikan hak jawab Unila dan klarifikasi berita, sebagai berikut:
Pertama: Fakultas Hukum tidak pernah mengeluarkan izin kepada dosen siapapun untuk bertindak sebagai advokat atau kuasa hukum, karena memang dilarang Undang-Undang, dikarenakan status dosen sebagai ASN.
Kedua: Tindakan ASN tersebut dilakukan secara pribadi/personal, bukan merepresentasikan kepentingan Unila. Unila sudah meminta keterangan yang bersangkutan dan Dekan Fakultas Hukum.
Surat hak jawab dan klarifikasi berita itu pun menyayangkan pemberitaan yang beredar karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
(RED)