• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
NOWTIZEN.TV
Advertisement
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
NOWTIZEN.TV
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
Home HUKUM & KRIMINAL

Wah, Mantan Kepala Desa Sriwijaya Ketahuan Gelapkan Tanah Negara Rp3,1 Miliar!

Gila! Mantan Kepala Desa Sriwijaya Dituntut Rampok Tanah Negara Rp3,1 Miliar—Ini Ceritanya!

Redaksi by Redaksi
Agustus 30, 2024 | 01:24
in HUKUM & KRIMINAL
0
Wah, Mantan Kepala Desa Sriwijaya Ketahuan Gelapkan Tanah Negara Rp3,1 Miliar!
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGKARANG (29/8/2024) — Juwadi, mantan Kepala Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dihadapkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 29 Agustus 2024 dengan dakwaan tindak pidana korupsi tanah negara senilai Rp3,1 miliar. Sidang ini dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung R Wibowo.

Dalam dakwaan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa Juwadi menjabat sebagai Kepala Desa Sriwijaya dari tahun 2015 hingga 2021. Selama masa jabatannya, Juwadi diduga memanfaatkan posisinya untuk mendaftarkan tanah negara sebagai milik pribadi. Ia terlibat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang pada tahun 2018.

“Juwadi mendaftarkan tanah negara eks transmigrasi seluas 444.655 meter persegi yang terletak pada RK 03 Desa Sriwijaya. Tanah ini seharusnya didaftarkan atas nama pemerintah desa, tetapi Juwadi justru mendaftarkannya atas nama pribadi, termasuk dirinya sendiri, istri, anak-anak, serta beberapa perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat,” kata JPU Agung.

Tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan fasilitas sosial ini, malah terdaftar sebagai aset pribadi oleh Juwadi. Untuk memuluskan aksinya, Juwadi dikabarkan memalsukan berbagai dokumen dalam proses PTSL, termasuk akta jual beli dan akta hibah. Pemalsuan ini melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilik tanah dalam dokumen palsu tersebut.

Lebih jauh, tanah yang terdaftar atas nama Juwadi dan keluarganya digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman di Bank Mandiri. Pada tahun 2021, Juwadi meminta bantuan Wahyudi, Bendahara Desa Sriwijaya, untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta dengan sertifikat tanah sebagai jaminan. Namun, setelah pinjaman disetujui, dana yang cair hanya sebesar Rp74 juta, yang seluruhnya diserahkan kepada Juwadi.

Baca Juga  Pembunuh Siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya Terancam Pidana Mati

Akibat tindakan Juwadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar. Kerugian ini terungkap melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Mesuji. Tanah yang terlibat awalnya merupakan bagian dari program transmigrasi lokal tahun 1981 yang melibatkan 448 Kepala Keluarga (KK) dengan luas total 40.000 hektar di Kabupaten Lampung Utara (sekarang Kabupaten Mesuji). Tanah seluas 444.655 meter persegi yang terdaftar atas nama Juwadi seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, namun kini beralih menjadi aset pribadi.

Juwadi didakwa melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang No. 3 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Transmigrasi, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

(BANG WAHYU)

Tags: administrasi pemerintahandokumen palsukasus korupsi tanah negarakerugian negaraMantan Kepala Desa Sriwijayapendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)Pengadilan Negeri Tanjungkarangprogram transmigrasiUndang-Undang Pokok-Pokok Transmigrasi
Previous Post

Jembatan Swadaya yang Sedang Dibangun: Sepuluh Tahun Menunggu Perhatian Pemerintah

Next Post

BPK Bongkar Kejanggalan Pasar Murah Mesuji: Subsidi Rp109 Juta Bermasalah

Redaksi

Redaksi

Next Post
BPK Bongkar Kejanggalan Pasar Murah Mesuji: Subsidi Rp109 Juta Bermasalah

BPK Bongkar Kejanggalan Pasar Murah Mesuji: Subsidi Rp109 Juta Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

Mei 31, 2024 | 10:57
Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Februari 29, 2024 | 21:42
Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Oktober 24, 2024 | 16:20
Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

November 6, 2023 | 16:29
Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

0
Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

0
Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

0
Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

0
Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Mei 3, 2025 | 22:18
Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Mei 1, 2025 | 13:18
Pasien BPJS di Lampung Timur Diduga Terkena Biaya Ilegal

Pasien BPJS di Lampung Timur Diduga Terkena Biaya Ilegal

Mei 1, 2025 | 12:31
Buron Korupsi BUMDes di Lampung Timur Diringkus Dini Hari

Buron Korupsi BUMDes di Lampung Timur Diringkus Dini Hari

April 25, 2025 | 14:57

Recent News

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Mei 3, 2025 | 22:18
Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Mei 1, 2025 | 13:18
Pasien BPJS di Lampung Timur Diduga Terkena Biaya Ilegal

Pasien BPJS di Lampung Timur Diduga Terkena Biaya Ilegal

Mei 1, 2025 | 12:31
Buron Korupsi BUMDes di Lampung Timur Diringkus Dini Hari

Buron Korupsi BUMDes di Lampung Timur Diringkus Dini Hari

April 25, 2025 | 14:57
NOWTIZEN.TV

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • VIDIO
  • WISATA

Recent News

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Mei 3, 2025 | 22:18
Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Mei 1, 2025 | 13:18
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.