TANJUNGKARANG (29/8/2024) — Juwadi, mantan Kepala Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dihadapkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 29 Agustus 2024 dengan dakwaan tindak pidana korupsi tanah negara senilai Rp3,1 miliar. Sidang ini dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung R Wibowo.
Dalam dakwaan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa Juwadi menjabat sebagai Kepala Desa Sriwijaya dari tahun 2015 hingga 2021. Selama masa jabatannya, Juwadi diduga memanfaatkan posisinya untuk mendaftarkan tanah negara sebagai milik pribadi. Ia terlibat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang pada tahun 2018.
“Juwadi mendaftarkan tanah negara eks transmigrasi seluas 444.655 meter persegi yang terletak pada RK 03 Desa Sriwijaya. Tanah ini seharusnya didaftarkan atas nama pemerintah desa, tetapi Juwadi justru mendaftarkannya atas nama pribadi, termasuk dirinya sendiri, istri, anak-anak, serta beberapa perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat,” kata JPU Agung.
Tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan fasilitas sosial ini, malah terdaftar sebagai aset pribadi oleh Juwadi. Untuk memuluskan aksinya, Juwadi dikabarkan memalsukan berbagai dokumen dalam proses PTSL, termasuk akta jual beli dan akta hibah. Pemalsuan ini melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilik tanah dalam dokumen palsu tersebut.
Lebih jauh, tanah yang terdaftar atas nama Juwadi dan keluarganya digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman di Bank Mandiri. Pada tahun 2021, Juwadi meminta bantuan Wahyudi, Bendahara Desa Sriwijaya, untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta dengan sertifikat tanah sebagai jaminan. Namun, setelah pinjaman disetujui, dana yang cair hanya sebesar Rp74 juta, yang seluruhnya diserahkan kepada Juwadi.
Akibat tindakan Juwadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar. Kerugian ini terungkap melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Mesuji. Tanah yang terlibat awalnya merupakan bagian dari program transmigrasi lokal tahun 1981 yang melibatkan 448 Kepala Keluarga (KK) dengan luas total 40.000 hektar di Kabupaten Lampung Utara (sekarang Kabupaten Mesuji). Tanah seluas 444.655 meter persegi yang terdaftar atas nama Juwadi seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, namun kini beralih menjadi aset pribadi.
Juwadi didakwa melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang No. 3 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Transmigrasi, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
(BANG WAHYU)