JAKARTA (31/1/2024) – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga singkong menjadi Rp1.350 per kilogram, setelah sebelumnya anjlok ke Rp1.000 per kilogram. Keputusan ini diambil oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam rapat koordinasi bersama petani singkong dan pengusaha industri di Jakarta, pada Jumat, 31 Januari 2025.
“Petani singkong Indonesia yang hadir pada hari ini ada lebih dari 100, bersepakat, harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu gugat,” kata Mentan.
Harga tersebut mulai berlaku per 31 Januari. Mentan juga meminta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk segera mengirimkan surat penetapan harga singkong kepada industri pengolah di Tanah Air.
Mentan menegaskan, Kementan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
“Besok tim turun, termasuk dari Satgas Pangan Mabes Polri. Kami akan melihat secara detail di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, petani singkong di Lampung menggelar aksi unjuk rasa, menuntut pemerintah menaikkan harga jual singkong dari Rp1.000 menjadi Rp1.400 per kilogram. Penetapan harga terbaru ini merupakan langkah pemerintah untuk merespons keluhan para petani dan menjaga kesejahteraan mereka.
“Perintah Bapak Presiden adalah bagaimana mengawal petani, menjaga petani mulai dari peternakan, kemudian petani padi, hingga petani singkong yang ada masalah tiga bulan. Alhamdulillah, selesai semua,” jelas Mentan.
Dengan harga baru ini, Mentan berharap petani tidak lagi merasa dirugikan dan dapat berkolaborasi lebih baik dengan pengusaha industri.
“Perusahaan harus untung, tetapi petani harus tersenyum,” ujarnya.
Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi antara petani dan industri, sekaligus memastikan stabilitas harga di sektor pangan.
(BANG WAHYU)