• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
NOWTIZEN.TV
Advertisement
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
NOWTIZEN.TV
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

Operasi Zebra Krakatau 2023 Dimulai, Denda Bisa Sampai Rp. 1 Juta

Admin by Admin
September 4, 2023 | 17:27
in NASIONAL
0
Operasi Zebra Krakatau 2023 Dimulai, Denda Bisa Sampai Rp. 1 Juta
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NOWTIZEN.TV, Bandarlampung (4/9/2023) — Polda Lampung menggelar razia besar-besaran dengan nama sandi Operasi Zebra Krakatau (OZK) 2023 mulai Senin (4/9/2023) sampai Minggu (17/9/2023).

OZK ditandai dengan upacara di lapangan Mapolda Lampung dan melibatkan 686 personel dalam operasi tersebut.

Wakapolda Lampung Brigjen Umar Effendi saat memimpin upacara mengatakan OZK mengangkat tema ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024’.

“Operasi ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” ujarnya. Senin, 4 September 2023

Kamseltibcarlantas merupakan akronim dari keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuan dalam OZK 2023 adalah menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta meningkatnya disiplin masyarakat.

Dalam unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023), setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran.

1. Melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga  Lampung Timur Disiapkan Jadi Panggung Sosialisasi Anti Korupsi KPK–Kejati
Previous Post

GrandMax Tabrak Vega R, 2 Pelajar Tewas

Next Post

Bentrok Dua Perguruan Silat Indonesia di Taiwan, Satu TKI Tewas Ditusuk

Admin

Admin

Next Post
Bentrok Dua Perguruan Silat Indonesia di Taiwan, Satu TKI Tewas Ditusuk

Bentrok Dua Perguruan Silat Indonesia di Taiwan, Satu TKI Tewas Ditusuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

November 6, 2023 | 16:29
DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

Mei 31, 2024 | 10:57
Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Februari 29, 2024 | 21:42
Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Oktober 24, 2024 | 16:20
Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

0
Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

0
Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

0
Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

0
Rp1,95 Miliar di 2025, Bumi Jawa–Tanjung Kesuma Kembali Jadi Proyek

Rp1,95 Miliar di 2025, Bumi Jawa–Tanjung Kesuma Kembali Jadi Proyek

Agustus 20, 2026 | 22:44
Rp62 Miliar di Atas Jalan Bumi Jawa–Tanjung Kesuma

Rp62 Miliar di Atas Jalan Bumi Jawa–Tanjung Kesuma

Agustus 20, 2026 | 21:22
Jaksa Pidsus Kejari Lampung Timur Diadukan ke Komisi Kejaksaan

Jaksa Pidsus Kejari Lampung Timur Diadukan ke Komisi Kejaksaan

Agustus 20, 2026 | 21:07
Kasubag Kesra Angkat Tangan

Kasubag Kesra Angkat Tangan

Agustus 20, 2026 | 20:24

Recent News

Rp1,95 Miliar di 2025, Bumi Jawa–Tanjung Kesuma Kembali Jadi Proyek

Rp1,95 Miliar di 2025, Bumi Jawa–Tanjung Kesuma Kembali Jadi Proyek

Agustus 20, 2026 | 22:44
Rp62 Miliar di Atas Jalan Bumi Jawa–Tanjung Kesuma

Rp62 Miliar di Atas Jalan Bumi Jawa–Tanjung Kesuma

Agustus 20, 2026 | 21:22
Jaksa Pidsus Kejari Lampung Timur Diadukan ke Komisi Kejaksaan

Jaksa Pidsus Kejari Lampung Timur Diadukan ke Komisi Kejaksaan

Agustus 20, 2026 | 21:07
Kasubag Kesra Angkat Tangan

Kasubag Kesra Angkat Tangan

Agustus 20, 2026 | 20:24
NOWTIZEN.TV

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • VIDIO
  • WISATA

Recent News

Rp1,95 Miliar di 2025, Bumi Jawa–Tanjung Kesuma Kembali Jadi Proyek

Rp1,95 Miliar di 2025, Bumi Jawa–Tanjung Kesuma Kembali Jadi Proyek

Agustus 20, 2026 | 22:44
Rp62 Miliar di Atas Jalan Bumi Jawa–Tanjung Kesuma

Rp62 Miliar di Atas Jalan Bumi Jawa–Tanjung Kesuma

Agustus 20, 2026 | 21:22
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.