• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
NOWTIZEN.TV
Advertisement
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
NOWTIZEN.TV
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
Home NASIONAL

Pemprov Lampung Luncurkan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2 September 2024

Keringanan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Tersedia Selama Empat Bulan di Berbagai Lokasi di Lampung

Redaksi by Redaksi
September 1, 2024 | 22:32
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
0

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat (Ist)

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKADANA (1/9/2014) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di bawah kepemimpinan Pj. Gubernur Samsudin, akan melaksanakan program diskon pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta bea balik nama kendaraan bermotor.

Keringanan dan Diskon

Menurut Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, dalam keteranggany pada Jum'at 30 Agustus 2024 di Bandar Lampung, menjelaskan diskon pajak ini akan berlaku selama empat bulan. Program ini mencakup berbagai jenis kendaraan dengan detail diskon sebagai berikut:

– Sepeda Motor (Roda Dua dan Roda Tiga):

  • Kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 150cc: Pengurangan sebesar 70%
  • Kendaraan dengan kapasitas mesin 151cc hingga 200cc: Pengurangan sebesar 60%
  • Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 200cc: Pengurangan sebesar 50%

– Kendaraan Roda Empat (Mobil):

  • Mobil dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc (termasuk sedan, jeep, minibus, pick-up, dan mobil roda tiga): Pengurangan sebesar 70%
  • Mobil dengan kapasitas mesin 1.501cc hingga 2.000cc: Pengurangan sebesar 60%
  • Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 2.000cc: Pengurangan sebesar 50%

– Kendaraan Berat (Mikrobus, Truk Ringan, Truck dan Bus):

  • Kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 3.500cc: Pengurangan sebesar 70%
  • Kendaraan dengan kapasitas mesin 3.501cc hingga 4.000cc: Pengurangan sebesar 60%
  • Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000cc: Pengurangan sebesar 50%
  • Kendaraan seperti truk dan bus dengan kapasitas mesin sampai dengan 6.500cc: Pengurangan sebesar 70%
  • Kendaraan dengan kapasitas mesin 6.501cc hingga 7.500cc: Pengurangan sebesar 60%
  • Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 7.500cc: Pengurangan sebesar 50%

Lokasi Pelayanan

Diskon ini dapat diakses di berbagai lokasi di Provinsi Lampung, antara lain:

  • Samsat Induk
  • Samsat Pembantu yang tersebar di seluruh wilayah Lampung
  • Samsat Unggulan di gerai, mall, dan drive-thru
  • Samsat Elektronik yang mencakup SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes
Baca Juga  Giat Binmas Polres Mesuji Sasar Pelajar SMP

Persyaratan dan Proses

Untuk memanfaatkan diskon pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi yang berbeda untuk setiap jenis layanan, antara lain:

1. Proses Pengesahan Tahunan:

  • Identitas diri (e-KTP atau pengantar perusahaan)
  • STNK asli
  • SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:

  • Identitas diri (e-KTP atau pengantar perusahaan)
  • STNK asli
  • SKPD/TBPKP asli
  • Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib hadir)
  • BPKB asli

3. Proses Rubentina (Pengalihan Hak):

  • Identitas diri (e-KTP atau pengantar perusahaan)
  • STNK asli
  • SKPD/TBPKP asli
  • Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib hadir)
  • BPKB asli
  • Arsip kartu induk (arsip BPKB)
  • Arsip STNK

Pendaftaran dan Prosedur

Pendaftaran untuk memanfaatkan diskon dapat dilakukan secara manual di bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih. Pada saat pendaftaran, petugas Bapenda akan mencatat nomor HP wajib pajak dan memberikan nomor antrian.

Penjelasan Tambahan :

  • Untuk masa pajak dari 1 Juni 2017 hingga 1 Juni 2019, tidak dikenakan pokok dan denda.
  • Untuk masa pajak dari 1 Juni 2019 hingga 1 Juni 2022, pokok pajak dibayar sebesar 30% dan denda dibebaskan 100%.
  • Sedangkan untuk masa pajak dari 1 Juni 2022 hingga 1 Juni 2024, pokok pajak dibayar 100% dan denda dibebaskan.

Dengan adanya program diskon ini, Pemprov Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih mudah dan terjangkau.

Tags: BapendaBea Balik NamaDiskon Pajak KendaraanKeringanan PajakPajak Kendaraan BermotorPemprov LampungSamsat
Previous Post

Petani Tomat Balik Bukit: Harga Jatuh Bebas, Modal Naik Gila, Pupuk Nggak Ada!

Next Post

Terlindungi: Santunan Kematian Lampung Timur: Antara Transparansi, Administrasi, dan Potensi Korupsi

Redaksi

Redaksi

Next Post

Santunan Kematian Lampung Timur: Antara Transparansi, Administrasi, dan Potensi Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

Mei 31, 2024 | 10:57
Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Februari 29, 2024 | 21:42
Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Oktober 24, 2024 | 16:20
Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

November 6, 2023 | 16:29
Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

0
Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

0
Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

0
Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

0
Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Mei 3, 2025 | 22:18
Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Mei 1, 2025 | 13:18
Pasien BPJS di Lampung Timur Diduga Terkena Biaya Ilegal

Pasien BPJS di Lampung Timur Diduga Terkena Biaya Ilegal

Mei 1, 2025 | 12:31
Buron Korupsi BUMDes di Lampung Timur Diringkus Dini Hari

Buron Korupsi BUMDes di Lampung Timur Diringkus Dini Hari

April 25, 2025 | 14:57

Recent News

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Mei 3, 2025 | 22:18
Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Mei 1, 2025 | 13:18
Pasien BPJS di Lampung Timur Diduga Terkena Biaya Ilegal

Pasien BPJS di Lampung Timur Diduga Terkena Biaya Ilegal

Mei 1, 2025 | 12:31
Buron Korupsi BUMDes di Lampung Timur Diringkus Dini Hari

Buron Korupsi BUMDes di Lampung Timur Diringkus Dini Hari

April 25, 2025 | 14:57
NOWTIZEN.TV

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • VIDIO
  • WISATA

Recent News

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Warga Protes Galian Kabel PT Abdi Mekar di Sribhawono

Mei 3, 2025 | 22:18
Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Ucapan Direktur Klinik Tuai Amarah: “Warga Kami Bukan Anjing!”

Mei 1, 2025 | 13:18
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.