SUKADANA (1/9/2014) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di bawah kepemimpinan Pj. Gubernur Samsudin, akan melaksanakan program diskon pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta bea balik nama kendaraan bermotor.
Keringanan dan Diskon
Menurut Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, dalam keteranggany pada Jum'at 30 Agustus 2024 di Bandar Lampung, menjelaskan diskon pajak ini akan berlaku selama empat bulan. Program ini mencakup berbagai jenis kendaraan dengan detail diskon sebagai berikut:
– Sepeda Motor (Roda Dua dan Roda Tiga):
- Kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 150cc: Pengurangan sebesar 70%
- Kendaraan dengan kapasitas mesin 151cc hingga 200cc: Pengurangan sebesar 60%
- Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 200cc: Pengurangan sebesar 50%
– Kendaraan Roda Empat (Mobil):
- Mobil dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc (termasuk sedan, jeep, minibus, pick-up, dan mobil roda tiga): Pengurangan sebesar 70%
- Mobil dengan kapasitas mesin 1.501cc hingga 2.000cc: Pengurangan sebesar 60%
- Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 2.000cc: Pengurangan sebesar 50%
– Kendaraan Berat (Mikrobus, Truk Ringan, Truck dan Bus):
- Kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 3.500cc: Pengurangan sebesar 70%
- Kendaraan dengan kapasitas mesin 3.501cc hingga 4.000cc: Pengurangan sebesar 60%
- Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000cc: Pengurangan sebesar 50%
- Kendaraan seperti truk dan bus dengan kapasitas mesin sampai dengan 6.500cc: Pengurangan sebesar 70%
- Kendaraan dengan kapasitas mesin 6.501cc hingga 7.500cc: Pengurangan sebesar 60%
- Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 7.500cc: Pengurangan sebesar 50%
Lokasi Pelayanan
Diskon ini dapat diakses di berbagai lokasi di Provinsi Lampung, antara lain:
- Samsat Induk
- Samsat Pembantu yang tersebar di seluruh wilayah Lampung
- Samsat Unggulan di gerai, mall, dan drive-thru
- Samsat Elektronik yang mencakup SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes
Persyaratan dan Proses
Untuk memanfaatkan diskon pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi yang berbeda untuk setiap jenis layanan, antara lain:
1. Proses Pengesahan Tahunan:
- Identitas diri (e-KTP atau pengantar perusahaan)
- STNK asli
- SKPD/TBPKP asli
2. Proses Perpanjangan STNK:
- Identitas diri (e-KTP atau pengantar perusahaan)
- STNK asli
- SKPD/TBPKP asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib hadir)
- BPKB asli
3. Proses Rubentina (Pengalihan Hak):
- Identitas diri (e-KTP atau pengantar perusahaan)
- STNK asli
- SKPD/TBPKP asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib hadir)
- BPKB asli
- Arsip kartu induk (arsip BPKB)
- Arsip STNK
Pendaftaran dan Prosedur
Pendaftaran untuk memanfaatkan diskon dapat dilakukan secara manual di bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih. Pada saat pendaftaran, petugas Bapenda akan mencatat nomor HP wajib pajak dan memberikan nomor antrian.
Penjelasan Tambahan :
- Untuk masa pajak dari 1 Juni 2017 hingga 1 Juni 2019, tidak dikenakan pokok dan denda.
- Untuk masa pajak dari 1 Juni 2019 hingga 1 Juni 2022, pokok pajak dibayar sebesar 30% dan denda dibebaskan 100%.
- Sedangkan untuk masa pajak dari 1 Juni 2022 hingga 1 Juni 2024, pokok pajak dibayar 100% dan denda dibebaskan.
Dengan adanya program diskon ini, Pemprov Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih mudah dan terjangkau.