LAMPUNG UTARA (6/9/2024) – Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat, 6 September 2024.
Rekonstruksi berlangsung di lapangan Polres Lampung Utara dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, yang mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna.
AKP Stefanus Boyoh menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan JPU. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 32 adegan.
Kasat Reskrim juga menginformasikan bahwa tindak pidana penganiayaan ini melibatkan laporan dari kedua belah pihak ke Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Barat dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/IV/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG dan LP/B/175/IV/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
“Untuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/IV/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, perkara ini sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi (P21),” tambahnya.
(BANG WAHYU)