MARGA TIGA (1/5/2025) – Perumpamaan tidak pantas terlontar dari Direktur Klinik Aditya, Nyoman, saat menanggapi keluhan pasien BPJS yang mengaku dipungut biaya tambahan saat menjalani rawat inap. Alih-alih menjawab substansi, Nyoman justru menyamakan bantuan terhadap pasien dengan “menolong anjing terjepit”.
Pernyataan ini memicu kemarahan Kepala Desa Negeri Jumanten, Halim, yang menyebut perumpamaan tersebut bukan hanya melecehkan warganya, tetapi juga menghina kemanusiaan.
“Warga kami itu manusia, bukan anjing. Bagaimana mungkin seorang pimpinan fasilitas kesehatan bisa bicara seperti itu?” tegas Halim. Rabu, 30 April 2025.
Kronologi persoalan dimulai ketika beberapa pasien mengadukan ke media bahwa ia diminta membayar biaya tambahan saat dirawat di Klinik Aditya, padahal ia adalah peserta aktif BPJS. Nyoman sempat berdalih bahwa biaya itu dikenakan karena pasien mendapatkan obat di luar ketentuan BPJS. Namun, tak lama kemudian, ia mengubah pernyataannya. Pasien tersebut, katanya, bukan peserta faskes pertama kliniknya.
Halim menyebut, sejumlah warga mengadu terkena biaya tambahan saat berobat. Biaya tambahan yang dikenakan bervariasi Rp550 ribu untuk rawat inap pertama, Rp50 ribu untuk kontrol, hingga Rp300 ribu untuk rawat inap kedua. Semua dibayar dari uang pribadi, tanpa kejelasan mekanisme resmi.
“Lebih parah, ada pasien yang mengeluh justru diduga mengalami pembalasan. Mereka tak lagi diizinkan berobat ke klinik itu meski sudah dimediasi dan uangnya dikembalikan oleh puskesmas,” kata Halim
Tak berhenti di sana, ia juga mengungkap praktik yang jauh lebih mengkhawatirkan. Ada warga miskin yang KTP dan KK nya ditahan pihak klinik karena tak mampu membayar biaya tambahan.
(JONI)